Perhatian Pemerintah dalam Mengatasi Serikat Pekerja

Suatu Industri atau perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan pekerja. Mereka adalah suatu kesatuan yang terpisah dan mempunyai motivasi yang berbeda pula.Pemodal adalah yang menanamkan modal perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Manajemen selalu berada disana untuk melindungi kepentingan dari para pemodal. Pada prosesnya, pekerja selalu menjadi korban ekploitasi mereka. Sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan keadilan dan mendapatkan “kembalian-hak” sebagai hasil pelaksana industri. Tentunya pekerja mempunyai kekuatan untuk menghilangkan permasalahan seperti rendahnya pengupahan, buruknya kondisi pelayanan kesehatan, keselamatan kerja dan sebagainya. Tetapi secara individul pekerja tidak mampu untuk berjuang atas hak – haknya melawan hebatnya kombinasi antara pemodal dan manajemen dimana mereka mempunyai kekuasaan, uang dan pengaruh. Pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha - berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah – upah lainnya.
DEFINISI SERIKAT PEKERJA
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;
• Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Hanya dengan melalui serikat pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka.
• Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).

• Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan
sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan
tanpa kerja (PHK)
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga lembaga sosial (Social Institution)
• Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan
mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan 3 keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.
PRINSIP SERIKAT PEKERJA
• Sukarela dan Permanen
Fondasi (kekuatan) serikat pekerja adalah anggota, dengan sifat sukarela (menjadi anggota) pekerja akan mendukung kuat setiap gerak dan aktifitas serikat pekerjanya. Serikat pekerja juga harus bersifat permanen yaitu menyampaikan tuntutan yang bersifat jangka panjang. Disetiap lingkup sosial, pekerja membutuhkan perlindungan diri mereka dari ketidakadilan, pelecehan, penyalahgunaan kekuasan. Mereka juga berjuang untuk peningkatan statusnya, haknya dan standard hidupnya.
• Kemandirian
Maksudnya, dimana organisasi dikontrol oleh anggota, dilaksanakan dan atas nama anggota serta dibiayai oleh anggota.
• Demokratik
Serikat pekerja harus demokratis secara penuh. Dimana mereka sendiri yang menentukan tujuan dan bentuk dari tindakan atau kegiatannya. Hal tersebut diterapkan dalam:
(1) hubungannya dengan organisasi luar-externally relationships (organisasi pengusaha, pemerintah, partai politik, LSM, dan sebagainya) dan dengan anggotanya sendiri – internal relationships (peningkatan kualitas antar anggota tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ras atau suku, agama, ataupun hak mereka);
(2) pembatasan terhadap anggota yang dipilih menjadi pengurus
(3) proses pertimbangan dan pengambilan keputusan
• Kesatuan
Serikat pekerja dengan sendirinya memberikan kekuatan utama dalam kesatuan,solidaritas dan komitmen dari anggotanya.
• Solidaritas
Serikat pekerja tumbuh dan berkembang dengan subur karena prinsip fundamentalsolidaritas “all for one and one for all”.
PERAN DAN FUNGSI SERIKAT PEKERJA
• Perlindungan
Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security).
• Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
• Perjanjian Kerja Bersama
Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya.
• Menangani keluh kesah anggota
Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya.
• Menyelesaikan perselisihan
Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
• Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga
menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan
• Menyediakan sarana komunikasi
Melalui mereka kita akan bergabung bersama dengan jutaan pekerja diseluruh dunia yang berjuang bagi kepentingan dan hak pekerja. Melalui bergabung dengan organisasi lain akan mendapatkan manfaat seperti program pendidikan, konferensi, seminar, workshop ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi nasional ataupun internasional.

MODEL SERIKAT PEKERJA
Ada 2 (dua) model) :
1. Service Model Union yaitu dimana serikat pekerja melaksanakan apa saja untuk anggota
2. Organising Model Union yaitu dimana anggota berpartisipasi dan berbagi tanggung jawab bersama-sama dengan pemimpin serikat pekerja dalam menjalankan organisasi.Mengorganisir tidak hanya tentang merekrut anggota baru dan mempertahankannya (baca:membiarkan), tetapi lebih dinamis lagi dan berskala lebih luas yaitu dimana anggota diberdayakan untuk terlibat secara penuh tentang isu-isu dan kegiatan serikat pekerja, sehingga serikat pekerja adalah suatu kebutuhan bagi mereka dan serikat pekerja adalah organisasi yang paling relevan akan perubahan kondisi dunia, merefleksikan kepentingan semua pekerja dan masyarakat yang menggunakan pelayanan pekerja dan visi kedepan yang menjamin bahwa serikat pekerja terus menjadi bagian dari para pekerja untuk waktu yang akan datang. Organising model adalah berbasis pada akar rumput – grassroots (pekerja/anggota), mengenal tentang organisasi yang sesungguhnya dan tentang collectivism sebagai suatu cara terbaik untuk memenangkan keadilan dan martabat para pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar