4 Napi LP Cipinang Masuk Daftar Buronan



VIVAnews - Polda Metro Jaya memburu empat narapidana yang melarikan diri dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin 11 April 2011 dini hari lalu. Empatnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk pengejaran dan pembuatan DPO. "Sampai saat ini, kita belum tahu kaburnya ke mana. Tapi pasti dilakukan pengejaran," kata Baharudin di Jakarta, Rabu 13 April 2011.

Dijelaskan Baharudin, keempat napi berhasil melarikan diri diperkirakan sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. "Mereka memanjat tembok setinggi 20 meter menggunakan 40 kain sarung," ujarnya.

Keempat napi yang kini menjadi buronan adalah Herman Syahputra bin Padlan alias Jono (37), warga Kelurahan Sungai lyis, Kecamatan Sungai Batang Hilir, Kabupaten Palembang Hilir, Sumatera Selatan yang ditahan atas tindak pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian, asal penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Wahidin alias Wahid bin Lakoni (22), warga  Jl Buntu RT 004/09 Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Tanggerang, Banten, ditahan atas tindak pidana Pasal 338 jo 350 KUHP dan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mohamad Iqbal bin Mohamad Yusuf (23), warga Kampung Rumpak Sinag RT 04/01 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, ditahan atas tindak pidana Pasal 338 tentang pembunuhan, asal penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Serta Anang Saputra (33), warga Jl Cikuya RT 03/05 Banjar Harjo, Jawa Tengah, terjerat pasal 281, asal penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ciri khusus Herman berupa tanda lahir tahi lalat di dada kanan dan tengkuk. Wahidin memiliki ciri khusus tahi lalat di dada dan tanda lahir tompel di dada kanan. Iqbal memiliki ciri khusus tato batik di tangan kanan serta tanda lahir tahi lalat di pipi kanan. Sementara Anang memiliki tanda lahir tahi lalat di dada," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengatakan berdasarkan vonis sebelum melarikan diri Herman diputus 3 tahun penjara, Iqbal putusan 17 tahun penjara, Wahidin 12 tahun penjara dan Anang 8 tahun penjara. Sedangkan untuk Herman adalah narapidana yang berhasil melarikan diri sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Herman sebelumnya ditahan di LP Palembang dan berhasil kabur ke Jakarta hingga akhirnya tertangkap karena mencuri. Saat statusnya masih titipan karena belum dieksekusi untuk menjalani vonis 3 tahun penjara, Herman kembali berhasil melarikan diri.

Menurutnya, keempat napi ini memanfaatkan kosongnya pos 4 karena kurangnya personel. Lebih jauh Sihabudin mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas jaga saat keempat tahanan ini melarikan diri. "Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga untuk memastikan apakah ada keterkaitan pihak dalam maupun karena kelalaian," kata dia.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar