Al-Qur’an dan Kekayaan

Al-Qur’an adalah sebuah kitab suci yang tidak bisa disangkal dalam memberi perhatian pada dunia dan menilainya secara positif, dan sama sekali tidak menilai negatif. Oleh karena itulah Al-Qur’an menyuruh manusia untuk mempergunakan dan melakukan segala sesuatu yang baik yang Allah ciptakan yang disediakan bagi dirinya. [1] Dengan tidak menggunakan sarana-sarana yang Allah sediakan pada jalan yang benar adalah sama artinya dengan tidak menghargai karunia dan nikmat yang Allah berikan pada manusia.
Sebagaimana telah difahami bersama, bahwa amwal pada hakikatnya adalah merujuk pada semua parameter sumber-sumber alam. Yang menurut pandangan Al-Qur’an, itu adalah nikmat Allah, alat-alat provisi (perlengkapan), kesenangan dan kebanggaan. [2] Harta bukanlah sesuatu yang buruk dan tidak juga sesuatu yang menjijikkan. Al-Qur’an menyatakan bahwa ia adalah sesuatu yang baik (khair) [3] dan juga sebagai alat yang membantu kehidupan manusia. [4] Al-Qur’an banyak menekankan untuk mempergunakan kekayaan dalam hal-hal baik, yang disebut infaq. [5] Implikasinya adalah bahwasanya mencari penghasilan, memiliki kekayaan bukan saja suatu hal yang baik, namun itu adalah hal yang sangat esensial agar orang bisa berinfak. Sebab sangat tidak mungkin seseorang akan berinfak jika dia tidak memiliki harta benda. [6]
Jadi, kekayaan itu tidaklah jelek. Yang dicela adalah tamak akan harta dan “menyembah” uang. Jika praktek dan kecakapan “menciptakan uang” itu mengakibatkan hancurnya nilai-nilai akhlak dan kehidupan akhirat yang lebih mulia, maka itulah yang menjijikkan. [7] Kekayaan itu dianggap sebagai fadl (karunia) [9] dan juga kebaikan (khair), dan ia dianggap sebagai salah satu karunia Allah yang besar. [10] Karena kekayaan itu adalah sesuatu yang baik, maka seorang Muslim diperintahkan untuk mencari dan menghasilkan harta serta berjuang dengan sekuat tenaga. Sebaliknya, tidak adanya harta kekayaan di tangan manusia dianggap sesuatu yang tidak diharapkan. [11] Tangan yang mengucurkan bantuan, dalam pandangan Islam, jauh lebih baik daripada tangan yang menerima kucuran bantuan. [12]
Jika harta dianggap sesuatu yang jelek, niscaya Allah tidak akan memasukkan dalam deretan apa yang dia sebut sebagai nikmat-Nya. Pada saat Allah berfirman pada rasul-Nya, Dia berfirman :
"…..Dan Dia mendapatkanmu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan." (Adh-Dhuha : 8)
Pernyataan bahwa harta itu adalah sebagai kebaikan, memungkinkan kita untuk menyatakan bahwa kehidupan tanpa kekayaan itu tidak baik. [13] Rasulullah juga sangat menekankan pada umatnya untuk mencari harta yang halal dan menafkahkan hartanya pada jalan yang benar. [14] Harta dan anak digambarkan Al-Qur’an sebagai sumber kekuatan dan kehormatan. [15] Dengan dinyatakannya harta kekayaan sebagai qiyaam (alat pendukung), secara jelas Al-Qur’an menegaskan bahwasanya harta kekayaan itu hendaknya diperlakukan dengan adil pada semua lapisan masyarakat. Jika harta tidak disebarkan dengan adil dan dengan distribusi yang tidak seimbang di dalam sebuah masyarakat, maka harta kekayaan bukan lagi sebagai alat pendukung dan sesuatu yang baik. Harta hanya akan menjadi kanz (harta simpanan) manakala tidak dikeluarkan hak-haknya. Maka Allah akan menimpakan pada orang itu siksaan dan azab. [16] Dengan mengatakan bahwa harta kekayaan itu sebagai sesuatu yang baik (khair), artinya adalah bahwa harta harus diperoleh dengan cara yang fair dan legal yang kemudian juga dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik. [17] Allah tidak akan menerima pembelanjaan harta benda di dalam jalan yang khabits (jelek). [18]
Walaupun kekayaan adalah sesuatu yang baik, namun obsesi, kecintaan yang berlebihan dan tamak pada harta benda adalah hal yang benar-benar tercela. Orang yang kerasukan rasa cinta pada harta tidak akan lagi memperhatikan cara-cara yang baik dan benar demi untuk menimbun harta. Bahkan dia tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mencapai hal tersebut. Eksploitasi dan komersialisasi kemiskinan dan orang-orang miskin, monetisasi dan kapitalisasi jaringan umat yang tsiqah pada pimpinan untuk kepentingan pribadi, memperjualbelikan posisi politik dengan harga tertentu; adalah cara-cara yang masuk kategori hina, karena mengeksploitasi hak-hak kalangan rakyat kecil dan lemah, dan menjadi instrument dalam proses pemasungan hak dan pelecehan orang-orang kecil dan miskin. [19] Proses perolehan harta seperti itu dilarang dan dikutuk oleh Allah dalam Al-Qur’an karena hal tersebut “mencegah manusia untuk menghargai nilai-nilai yang lebih tinggi”, dan membuat harta kekayaan sebagai suatu obsesi yang diimpikan dan dikhayalkan selalu. [20] Sepanjang seseorang memperoleh harta kekayaan itu dengan cara yang baik, legal, transparan dan halal, maka tidak ada satu ayat pun yang mencelanya. Demikian juga dengan akumulasi harta ia tidak dicela sepanjang hak-hak harta benda itu tidak diinjak-injak. [21]
Perolehan harta dengan cara yang halal dipandang oleh Al-Qur’an sebagai sesuatu yang suci yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh sebab itulah Allah memerintahkan potong tangan bagi siapa yang dengan sengaja melakukan pencurian dan hukuman mati bagi yang korupsi, karena telah mengambil hak orang lain secara tidak sah. [22] Orang-orang yang terbunuh karena gigih mempertahankan hartanya dan membela hak miliknya, digolongkan sebagai orang yang mati syahid. [23] Yang dikutuk adalah jika harta tersebut didapat dengan cara-cara yang tidak jelas, tidak legal dan tidak halal. Orang yang demikian biasanya tidak akan pernah puas menimbun harta dan tidak mau mendistribusikannya untuk orang lain, sehingga orang-orang yang berhak menerimanya tidak menikmati manfaat harta tersebut. [24] Uang atau harta benda bukanlah tujuan akhir dari pengumpulan harta kekayaan tersebut. Ia adalah sarana untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada Allah. Sedangkan jika uang telah dijadikan sebagai motivasi dan obsesi kehidupan, maka korupsi, kolusi dan nepotisme pun akan menjadi sesuatu yang bukan saja tidak mungkin bisa dihindari, tetapi akan menjadi sikap dan perilaku yang membudaya. [25]
Kepemilikan Harta
Dalam beberapa ayat, Al-Qur’an menyifati kepemilikan kekayaan pada manusia. Penyifatan seperti ini bukan berarti manusia adalah pemilik hakiki. Menurut Abdul Qadir ‘Awdah, ini hanya bermakna bahwa manusia bisa mengambil manfaat dari apa yang Allah berikan. Penyifatan kepemilikan pada manusia ini dalam spiritnya sama tatkala harta kekayaan berada di tangan orang-orang yang bodoh (as-sufaha’) dan saat disifatkan kepemilikannya pada orang yang menjadi wali mereka. [26]
Allah sebagai pemilik hakiki dari kekayaan ini memberikan mandat kepada manusia untuk menjadi khalifah-Nya yang diberi karunia-Nya sebagai pemilik sementara harta itu, dan diberi wewenang untuk mengatur harta benda itu dengan sebaik-baiknya. [27] Hubungan ini mengharuskan manusia untuk tidak segan-segan dan tidak merasa keberatan dalam mengeluarkan harta dan kekayaan yang dimilikinya, ketika Allah menginginkan darinya untuk menggunakan harta itu; dan pada saat yang sama tidak boleh menggunakan otoritasnya dalam harta kekayaan itu dengan semena-mena dan di jalan yang tidak disukai Allah. [28] Artinya adalah bahwa manusia bukanlah pemilik mutlak yang absolut dari harta kekayaan itu. Dia hanyalah pemilik yang serba terbatas. Dengan demikian dia hanya memiliki hak guna pakai, itupun harus sesuai dengan apa yang telah diatur dan diundangkan Allah. [29]
Konsep tentang kepemilikan harta tanpa batas ditentang oleh Al-Qur’an. Allah mengutuk kaum Nabi Syu’aib yang berlaku demikian. Kapitalisme yang menganut asas kepemilikan absolut atas modal atau harta, dengan cara-cara perolehan dan penggunaanya yang mengabaikan nilai-nilai moral dan agama, jelas ditolak oleh Islam. Oleh karenanya, seorang Muslim yang istiqamah tidak mungkin menjadi seorang kapitalis.
Dalam kapasitasnya sebagai pemilik mutlak, Allah telah menentukan bagian tertentu dari harta yang dititipkan kepada khalifah-Nya untuk dia bagikan kepada segmen masyarakat tertentu yang berhak menerimanya, karena harta itu adalah hak mereka. [30] Dalam kaitan dengan hal ini, ketidaksamaan pemilikan kekayaan pada manusia adalah suatu realitas alami yang merupakan hikmah dan kebijakan Allah. Jadi tidak perlu ada semacam perasaan iri atau dengki terhadap mereka yang memiliki harta melebihi dari yang lain. [31]
Seorang Muslim memiliki hak untuk menggunakan dan mengatur harta miliknya dengan cara yang baik sebagaimana halnya seseorang yang mendapatkan amanah dan wali yang bertugas menjaga hartanya. Jika dia gagal mengatur hal tersebut, maka pemerintahan Islam diperintahkan utk mengambil alih, demi kepentingan yang lebih besar bagi sang pemilik maupun juga bagi masyarakat. [32]
Sumber Pendanaan
Al-Qur’an telah meletakkan konsep yang mendasar tentang pencarian harta kekayaan dengan kriteria hukum halal dan haram. Semua bentuk praktek-praktek manipulatif, kecurangan, kebohongan, pemanfaatan institusi tanpa izin, pengambil alihan atau pemindahan hak orang lain secara sembunyi-sembunyi, ketidak-transparanan yang berhubungan dengan transaksi untuk mendapatkan harta dan kekayaan dilarang. Semua larangan itu berdasarkan satu prinsip: Jangan ada ketidakadilan dan jangan ada kebohongan serta penipuan. [33]
Perbedaan antara halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuannya mesti benar, namun cara, proses dan sarana untuk mencapai tujuan itu juga haruslah baik dan benar. [34] Perintah Al-Qur’an untuk mencari penghidupan (nafkah) setelah melakukan ibadah ritual, mengimplikasikan bahwa seseorang hendaknya mengikuti perilaku yang diperkenankan dan dihalalkan dalam mencari harta dan pendanaan. [35] Penyucian hati yang dihasilkan oleh ibadah ritual juga mendaknya menyucikan niat dan metode dalam mencari nafkah atau pendanaan. Begitu pentingnya makna mencari nafkah dan pendanaan ini dengan jalan halal, sampai-sampai Rasulullah saw menyatakannya sebagai sesuatu yang fardhu, yang hapir sejajar dengan ibadah mahdhah. [36] Bahkan diterima dan tidaknya shalat, banyak tergantung pada halal tidaknya pakaian yang dipakai orang yang shalat tersebut.
“Jika seseorang memakai baju seharga sepuluh dirham, sedangkan satu dirham di antaranya dia peroleh dengan cara tidak halal, maka shalat yang dia kerjakan tidak akan diterima Allah.” (HR.Tirmidzi).
Karena demikian pentingnya masalah halal dan haram dalam memperoleh nafkah dan pendanaan, maka aturan tentang hal ini dibuat dengan jelas dan lengkap dalam Islam. [37]
Rasulullah saw sangat konsern dengan persoalan yang menyangkut penghasilan dan pendanaan dengan cara yang halal ini. Beliau sangat memperhatikan dari mana seorang memperoleh harta dan pendanaan. Beliaulah yang merumuskan formula yang sangat terkenal min ayna laka haadza? (darimana kamu dapat ini semua?). Umar bin Khathathab adalah khalifah yang dengan tegas mempraktekkan formula ini untuk para gubernur dan para pejabat di jajaran pemerintahannya. [38] Pada saat dia menduduki kursi khilafah, dia mengembalikan semua harta peninggalan para pendahulunya ke Baitul Maal, karena dia menganggap semua itu dihasilkan dengan cara yang subhat dan tidak halal. [39]
Bahkan meskipun seseorang telah memperoleh harta dengan cara yang halal, misal dari hasil bisnis yang jelas, accountable serta auditable, pemilik harta tersebut tidak diperkenankan membelanjakan harta semaunya, seperti membeli sarana atau assesoris pribadi berharga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Dia dituntut untuk menghindari pemborosan, walaupun uangnya itu dipergunakan untuk belanja sesuatu yang mubah. Apalagi di tengah kondisi lingkungan sosial ekonomi masyarakatnya yang tengah susah. [40] Pemilik harta kekayaan diperintahkan untuk memenuhi tanggung jawab tertentu dan mengikuti petunjuk yang telah diatur Allah agar dia menggunakan hartanya secara benar dan santun. [41] Ini semua demi kepentingan pemilik harta khususnya, dan sekaligus demi menjaga kemaslahatan dan stabilitas sosial, ekonomi dan politik di masyarakat pada umumnya. [42]
Jadi apabila masyarakat mempertanyakan seorang tokoh atau pemimpin, apalagi da’i yang mendadak menjadi kaya raya dan mampu membeli beberapa mobil mewah berharga miliaran rupiah, membangun rumah istana beserta villa megah dan indah bernilai belasan miliar, bahkan mampu memiliki pulau pribadi, -sementara bisnis tokoh tersebut tidak jelas dan tidak ada yang tahu usahanya apa- dari mana dia memperoleh kekayaan tersebut, adalah wajar-wajar saja. Bahkan masyarakat tersebut mungkin sedang mengikuti sunnah Nabi, dengan mengikuti formula beliau yang sangat terkenal, berupa pertanyaan: “min ayna laka haadza, ya ustaadz…?”
Wallahu a’lam bish-shawwab.
Referensi:

  1. Al-Qur’an : 29:61 ; 14:32 ; 16:14 ; 45:13 ; 22:36-37.
  2. Al-Qur’an : 62:10 ; 73:20 ; 16:6 ; 17:70 ; 7:32.
  3. Al-Qur’an : 12:180, 215
  4. Al-Qur’an : 4:5 ; Lihat: Ibrahim Athahawi, Al-Iqtishad Al-Islamiy, Kairo, Majma’ al-Buhuts Al-Islamiyah, 1974, vol.I hal. 184.
  5. Al-Qur’an : 17:100 ; 2:195, 254, 267 ; 63:10 ; 64:16. Infaq bisa dimaksudkan sebagai alat untuk tujuan-tujuan yang bersifat personal, sebagaimana ia juga ia ditujukan untuk ,menggapai keridhaan Allah dengan mempergunakannya dalam hal-hal yang baik, yang tidak dimaksudkan untuk tujuan keduniaan. Al-Qur’an lebih banyak menggunakan terma infaq ini pada yang kedua (Mu’jam. op.cit. , vol. 2, 749).
  6. Mahmud Muhammad Babili, Al-Maal fi al-Islam (Beirut : Daar al-Kitab Al-Lubnani, 1975, hal. 101).
  7. Al-Qur’an : 102-1-3; 3:180; 28:58. Lihat: Sayyid Abul A’la Maududi, Mu’ayasyaati Islamí, (Lahore: Islamic Publication, 1969, hal.90-91).
  8. Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, (Chicago: Bibliotheca Islamica, 1980, hal. 108)
  9. Al-Qur’an : 62:10; 73:20 5:22; 24:22; 27:16; 30:23.
  10. Fazlur Rahman , op.cit. , 38-39.
  11. Al-Qur’an : 2:268; 3:181; 8:26; 4:97. Ada dua hadist yang sangat terkenal tentang kefakiran ini. 1. Hampir saja kemiskinan, berubah menjadi kekufuran (HR. Thabarani). 2. Ya Allah saya berlindung kepada-Mu dari kekafirandan saya berlindung kepada-Mu dari kefakiran. (Babili, op.cit. , 39). 1
  12. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.” Hadits ini dikutip oleh Babili, op.cit., hal.39-40.
  13. Al-Qur’an : 2:180. khair dalam ayat ini ditafsirkan sebagai maal (harta).
  14. Babili mengutip tiga hadist mengenai perintah rasulullah bagi umatnya untu mencari harta (lihat Babili, op.cit. 19-21).
  15. Al-Qur’an : 71:13. untuk lebih jelasnya lihat : Muhammad Sami, Al-Maal fi Al-Qur’an wa Sunnah (Kairo: Maktabah Al-Wa’d Al-Arabi, tanpa tahun, hal. 15).
  16. Al-Qur’an : 9:34. Lihat Ath-Thahawi, op.cit. , 184
  17. Ath-Thahawi, op.cit. , 184
  18. .Al-Qur’an : 2:267.
  19. Al-Qur’an : 89:17-20. Banyak sekali hadist yang dengan tegas melarang dan mencela orang-orang yang menjadi hamba uang . Lihat: Muhammad Abdul Mun’im Khallaf, Al-Madiyyah Al-Islamiyyah wa ‘Ab’aaduha, (Kairo: Daar al-Ma’arif, tanpa tahun, hal.30) juga: Babili, op.cit. , 25,29.
  20. Lihat Fazlur Rahman, op.cit.,39, yang mengutip ayat-ayat di bawah ini: 3:14, 185,197 4:77; 9:38 10:23,70; 13:36; 16:117; 28:60; 40:39; 42:36; 43:35 47:2o.
  21. Babili, op.cit. , 18
  22. Al-Qur’an : 5:41
  23. Lihat, Muzaffar Hussain, Motivation for Ecoomics in Islam (Lahore: All Pakistan Islamic Education Congress, 1974, hal.37)
  24. Babili, op.cit.,18
  25. Lihat, Ala’Uddin Kharufah, Ar-Ribaa wa al-Faidah (Baghdad: Mathba’ah As-Sina, 1962, hal.33, dan Fazlur Rahman, op.cit.,108.
  26. Al-Qur’an: 4:5. Lihat Muhammad Al-Mubarak, Nizham Al-Islam Al-Iqtishadi wa Qawa’d Ammah, (Beirut: Daar al-Fikr, 1972, hal.89. Juga Awdah, op.cit.,42-43.
  27. Al-Qur’an: 28:77. Lihat Mufti Muhammad Syafi’, Islam ka Nizhami Taqsimi Dawlat (Karachi: Maktabah Daar al-‘Ulum, 1968, hal.13-14). Dalam hal ini kita menggunakan terma possessor-owner, possessor karena manusia memiliki sejumlah harta tertentu, sedangkan owner karena mereka memiliki otoritas untuk mengguakan harta itu.
  28. Al-Qur’an: 24:33; 65:7 14:31; 16:71 2:254; 63:10 439; 57:7. Lihat ‘Awdah, op,cit.,40-43.
  29. ‘Awdah, op.cit.,38.
  30. Al-Qur’an: 17:26; 30:38. Lihat Sayyid Quthb, Fii Zhilal al-Qur’an, 5th. (Beirut: Daar Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1967, hal.64-65); Mufti Syafi’,op.cit,106-107; dan ‘Awdah, op.cit.,48-49.
  31. Al-Qur’an: 4:7; 43:32 4:32; 16:17; 6:165 Lihat S.M.Yusuf, op.cit.,106-107; dan Al-Maududi, op.cit.,79.
  32. Lihat Ath-Thahawi, op.cit.,206; untuk mendukung pendapatnya ini Ath-Thahawi mengutip ayat Al-Qur’an yang memerintahkan hajr ala as-afiih (menahan harta orang yang belum sempurna akalnya). (Al-Qur’an: 4:5).
  33. Ishaq Musa Al-Husaini, Hisbah in Islam, dalam jurnal The Islamic Quarterly, 10, no.3, 1966.
  34. Anwar Iqbal Qureisyi, the Economic and Social System of Islam (Lahore: Islamic Book Service, 1979, hal.60).
  35. Lihat M.Hussain, op.cit.,11.
  36. Lihat tentang hadits-hadits yang berkenaan dengan pentingnya mencari nafkah atau pendanaan yang halal ini dalam buku M.Hussain, op.cit.,13. Dia banyak mengutip tentang hal tsb dari hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi.
  37. Untuk bahasan yang lebih detil dan luas tentang masalah memperoleh penghasilan dan pendanaan dengan cara yang halal ini, lihat: Al-Mubarak, op.cit.,93-96; Maududi, op.cit.,93. Sedangkan bahasan tentang cara terlarang dalam memperoleh pendanaan, lihat: Al-Mubarak, op.cit.,99-101; dan Maududi, op.cit.,27,83-89,91-93 dan 122-123.
  38. Lihat bahasan ini dalam karya: Abdul Mu’im Khafaji, Al-Islam wa an-Nazhariyyat al-Iqtishadiyyah (Beirut: Daar al-Kitaab al-Lubnani, 1973, hal.76,81).
  39. Lihat Khafaji, op.cit.,76,81.
  40. Al-Qur’an: 25:67; 17:29; 7:31; 26:151-152.
  41. Lihat Hamdi Amin Abdul Hadi, Al-Fikrah Al-Idariyyah Al-Islamiyyah wa Al-Muqaranah (Kairo: Daar al-Fikr al-‘Arabi, 1976, hal.184-185).
  42. Lihat Al-Mubarak, op.cit.,72-74; Maududi, op.cit.,27,28,58; Mufti Syafi, op.cit.,15,37; Sayyid Quthb, op.cit.,10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar